Pandemi Corona, 2 Oknum ASN Malah Kedapatan Asyik Main Judi

Ilustrasi Kartu Judi Dan Alkohol
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ditangkap buntut kedapatan bermain judi kartu remi pada sebuah rumah di Jalan Darung Bawan, Kelurahan Pulau Pisau, Kecamatan Hilir, Kabupaten Pulau Pisau, Kalimantan Tengah. Polisi juga menangkap tiga orang lain yang main bersama keduanya.

“DT adalah oknum ASN Kabupaten Kapuas dan IT adalah ASN Kabupaten Pulau Pisau,” kata Kapolres Pulau Pisau, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuniar Ariefianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Juni 2020.

Baca juga: Kriminalitas Meningkat Tajam Selama Pandemi Covid-19

Sedangkan tiga pelaku lain adalah DT (53), NR (55) dan DW (45). Mereka dicokok Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, pihaknya menyita uang sebesar Rp11,8 juta dan satu set kartu remi yang sudah terbuka dan 10 set kartu remi yang masih tersegel.

Penangkapan sendiri berdasar informasi warga yang resah karena adanya perkumpulan judi di tengah pandemi virus corona. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP.

“Pelaku kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara,” katanya.