12 Rampok yang Sebar Uang di Depok Dibekuk, Tiga Ditembak Mati

Polda Metro Jaya membekut komplotan pelaku perampokan nasabah bank.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Polisi membekuk komplotan pelaku perampokan tas milik nasabah bank dari dalam mobil di Kota Depok, Jawa Barat. Dari pemeriksaan awal, diketahui kalau pelaku sudah beraksi pada sembilan lokasi berbeda.

"Kami menangkap pelaku, ada 12 orang yang berhasil kita tangkap," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Juni 2020.

Seluruh pelaku dicokok pada dua tempat berbeda, di Depok dan Tangerang. Dalam penangkapan, beberapa pelaku melawan dengan cara menembak petugas. Alhasil, polisi terpaksa menembak mati tiga pelaku, yang sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapat pertolongan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana

"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap," katanya.

Ketiga pelaku uang tewas adalah BS, RR dan AMT. Sedangkan sembilan pelaku lainnya yakni WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S. Meski begitu, masih ada tiga orang lain yang buron. Salah satu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO, insialnya A, AM dan H. Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan lokasi di wilayah Depok, Tangerang. Barbuk kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi," katanya.

Para pelaku sendiri punya peran berbeda-beda. Mulai dari mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah untuk mencari korban. Di jalan mereka kemudian beraksi, ada yang mengecoh korban dan ada juga yang menjadi eksekutor. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancamaan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus kejahatan jalanan dengan modus rampas tas dari dalam mobil kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Para pelakunya bahkan secara terang-terangan melakukan aksinya dengan berbekal senjata api.

Data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Mukhtar, Kecamatan Bojongsari, Depok, Selasa, 5 Mei 2020, sekira pukul 10.30 WIB. Kejadian itu viral di media sosial lantaran terekam kamera warga yang sedang melintas.