Predator Anak Buronan FBI Cari Mangsa Sekalian Sembunyi di RI

Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI)
Sumber :
  • Humas Polda Metro Jaya

VIVA – Buronan Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, diketahui masuk Indonesia sebelum pemerintah AS menerbitkan red notice kepada Imigrasi Indonesia.

FBI menerbitkan red notice pada 10 Desember 2019, sementara itu Russ tiba di Indonesia pada November 2019 dari Dubai melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Russ masuk Tanah Air dengan menggunakan visa turis.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Russ Albert Medlin, segera memutuskan bersembunyi di Indonesia setelah mengetahui bahwa dia telah berstatus buronan.

"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia, karena kalau keluar akan ketahuan," kata Yusri.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkao Russ Medlin di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 14 Juni. Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, yakni berinisial SS, LF, dan TR. Polisi masih mendalami dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan interpol berdasarkan red notice Interpol. Russ dituding melakukan penipuan investasi sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008. Atas kasus itu, Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS, karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun. Juga menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.