Meski Nus Kei Maafkan John Kei, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

John Kei diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

VIVA – Polisi memastikan kasus penyerangan yang dilakukan John Refra Kei alias John Kei cs tetap berlanjut, meski pihak korban yakni, pamannya, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei menyebut telah memaafkan keponakannya tersebut.

"Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 23 Juni 2020.

Kata Yusri, peristiwa ini adalah pidana murni. Kasus yang menjerat John Kei serta anak buahnya masuk dalam pembunuhan berencana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP. Maka dari itu, kasus ini bukanlah lagi masuk ke dalam delik aduan. 

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.