Rekonstruksi Kasus John Kei Cs, Begini Tahapannya

Polisi gelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penyerangan dan perusakan oleh anak buah John Refra Kei alias John Kei, di rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Rabu 24 Juni 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, reka ulang akan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. 

Personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengerahkan 45 personel, mulai tim tindak Subdit Jatanras dan Subdit Resmob. Sejumlah kendaraan taktis juga dikerahkan untuk kegiatan rekonstruksi ini. "Hari ini (rencananya kami) kita akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 24 Juni 2020.

Sementara itu, menurut informasi, rekonstruksi ini akan melibatkan 10 orang tersangka, dari total 31 tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka-tersangka lain akan diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara tersangka yang diikutsertakan adalah KS, TJ, RV, BN, SM, TO, JR, HY, KK, BN.

Ada sejumlah tahapan kegiatan pra-rekontsruksi. Mulai dari adegan pertemuan yang dilaksanakan di kantor PT. ATE, di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan ini menurut pemeriksaan dilakukan pada Sabtu dan Minggu, 13 dan 14 Juni 2020. Rekonstruksi di tempat ini akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. 

Kemudian, akan ada reka ulang adegan saat para tersangka membicarakan tentang rencana penyerangan. Dipimpin oleh tersangka DF. Lalu  dilanjutkan adegan para tersangka di kediaman Jon Kei di Jalan Titian Indah, Bekasi, yang juga dilakukan di Polda Metro Jaya. Pada adegan ini akan diperagakan pertemuan para tersangka dan membicarakan tentang rencana penyerangan yang dipimpin oleh tersangka Jhon Kei.

Lalu petugas juga akan melaksanakan kegiatan rekonstruksi untuk mengetahui adegan demi adegan saat para tersangka berada di halaman parkir kolam renang Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Juni 2020, pukul 08.00 WIB.

Rekonstruksi pada adegan ini, juga dilakukan di Polda Metro Jaya. Para tersangka melakukan konsolidasi sebelum melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang. Ada pendistribusian alat berupa parang, golok, samurai dan tombak runcing.

Kemudian reka ulang adegan penyerangan di tempat kejadian di wilayah Kosambi, Jakarta Barat, yang saat kejadian terjadi pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, pukul 13.00 WIB. Ada beberapa adegan di lokasi kejadian ini. Terutama akan diperagakan bagaimana para tersangka melakukan penyerangan terhadap korban bernama Erwin dan Angki.

Kemudian berlanjut reka ulang di rumah Nus Kei di kawasan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, yang saat kejadian terjadi pada Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 12.15 WIB.

Ada sejumlah adegan yang bakal diperagakan di lokasi di Tangerang saat kejadian perusakan. Polisi juga akan kembali melakukan kegiatan rekonstruksi di kediaman Jon Kei yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. 

Pada adegan ini diperagakan proses kembalinya para tersangka dari lokasi penyerangan. Saat mengamankan alat-alat yang digunakan ketika melakukan penyerangan dan perusakan.