Dipakai Buat Transaksi Narkoba, Ratusan Ponsel Milik Napi Dimusnahkan

Ratusan handphone milik napi dimusnahkan
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan ratusan handphone atau ponsel milik para warga binaan atau narapidana lembaga pemasyarakatan yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di Lapas Klas I Tangerang, Jumat, 3 Juli 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga mengatakan, ada 578 handphone yang dimusnahkan. Menurut dia, memang ada dugaan jika handphone digunakanan untuk bertransaksi narkoba dari dalam lapas.

"Memang ke arah sana, makanya kita gandeng BNN untuk ikut menganalisis," jelasnya.

Baca Juga: Menkumham Sebut Djoko Tjandra Tak Terdeteksi Sistem di Indonesia

Dia menjelaskan, bukan hanya handphone yang dimusnahkan. Tapi, juga charger sebanyak 266 unit, headset 243 unit dan power bank 55 unit. 

"Barang-barang ini merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas lapas ditahun ini. Dan tidak hanya dimusnahkan, para pemilik barang yang merupakan warga binaan pun juga diberikan sanksi," ujarnya.

Kata dia, jika penghuni lapas kedapatan bawa handphone, maka napi dipastikan akan kehilangan haknya seperti remisi.

"Ada dalam pembinaan, kalau ditemukan ada yang memiliki ada handphone, maka hak-hak warga binaan akan ditiadakan, misalnya hak remisi," ujarnya.

Ia juga menilai, bukan cuma soal penggunaan handphone oleh narapidana saja, yang memungkinkan terjadinya peredaran narkotika di dalam ataupun di luar Lapas. Namun, hal ini juga karena adanya dugaan keterlibatan oknum petugas pun jadi salah satu pemicu.

"Peredaran narkotika sangat berpeluang melibatkan petugas pemasyarakatan. Maka jika ada ditemukan yang terlibat narkotika, harus ditindak tegas," tuturnya.