Kakak-Adik Ipar di Surabaya Jual Narkoba Berbungkus Cap Pohon Kurma

Barang bukti sabu dalam bungkus plastik bercap tulisan Arab
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – AW (41 tahun) dan MA (39), kakak dan adik ipar di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Hal yang menarik, sabu yang dijual dibungkus dengan plastik bercap gambar pohon kurma bertuliskan lafal Arab.

Kepala Unit Lidik I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Raden Dwi Kenardi menjelaskan, kedua tersangka berbisnis narkotika sejak tiga tahun terakhir. Mereka memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari pemasok atau pengedar lain yang tidak dikenal secara ranjau.

Sekali transaksi, lanjut Kenardi, biasanya tersangka membeli sekira tujuh kilogram sabu. Tersangka kemudian menjualnya secara eceran. Pada transaksi terakhir hingga akhirnya ditangkap, tersangka berhasil membeli sabu-sabu warna putih seberat tiga kilogram, sabu warna hijau seberat satu kilogram, dan pil ekstasi sebanyak enam ribu butir. 

"Sebagian telah berhasil dijual dan hanya tersisa tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu warna putih dengan berat total 25 gram berikut pembungkusnya, serta tiga bungkus plastik berisikan narkotika sabu-sabu warna hijau seberat 15 gram berikut pembungkusnya, dan 1.262 butir pil ekstasi," kata Kenardi di Markas Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2020. 

Baca juga: Pakai Narkoba, Tiga Pilot Ngaku untuk Konsentrasi

Nah, hal yang menarik dan bikin penasaran penyidik ialah pada bungkus narkotika yang dipakai tersangka, yaitu bungkus plastik dengan cap warna merah bergambar pohon kurma dengan tulisan huruf Arab. "Masih sedang kami selidiki, apakah plastik yang berlafal huruf Arab itu memang sebuah produk narkoba atau hanya kemasan yang disamarkan," tandas Kenardi.

Dari hasil bisnis haram itu, kedua tersangka telah mampu membeli sejumlah barang, di antaranya, sepeda motor, mobil, dan sebidang tanah di Bringkang, Kabupaten Gresik. Semua harta benda yang dikumpulkan tersangka dari bisnis narkotika itu juga disita polisi, karena tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Keduanya kami jerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kenardi. (ren)