Heboh Pembuatan KTP Elektronik Palsu di Riau, Biayanya Rp1,5 Juta

Barang bukti pembuatan KTP elektronik palsu
Sumber :
  • VIVA/Bambang Irawan

VIVA – Masyarakat diminta waspada dan cermat dalam kepengurusan dokumen penting termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Baru-baru ini muncul fakta mengejutkan di mana empat orang sudah ditangkap polisi terkait dugaan pembuatan e-KTP palsu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Ada empat orang diperiksa sebagai tersangka, melakukan penyitaan barang bukti," kata Kepala Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, Komisaris Polisi Hotmartua Ambarita, dikonfirmasi VIVA Jumat 17 Juli 2020.

Ambarita menjelaskan, terkait dengan kasus ini, kepolisian telah menerima laporan dari salah seorang korban. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjanjikan pembuatan KTP elektronik kepada korban dan selesai dalam sehari.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta biaya sebesar Rp1,5 juta kepada korban. Atas laporan korban dan kejanggalan proses pembuatan kartu identitas tersebut, kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap identitas para pelaku.

Baca juga: Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi Hingga Akhir Juli 2020

Dari empat orang yang diamankan terdapat salah satunya seorang perempuan berinisial, YR. Sedangkan tiga lainnya adalah, RZ, AS dan AG. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti, printer, CPU komputer, sejumlah blangko KTP kosong dan beberapa KTP palsu yang bertuliskan nama.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 A UU No.24 Tahun 2013 dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (ren)