Ribut Warisan Kebun Cempedak, Keponakan Bantai Paman hingga Tewas

Pelaku yang membunuh pamannya
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Suhardiman (23), seorang pria dari Desa Sukaraja Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membunuh pamannya sendiri, Supardi (40). Pembunuhan ini dipicu masalah harta warisan kebun cempedak dari mendiang kakek pelaku.

Insiden pembunuhan yang dilakukan Suhardiman, bermula ketika korban bersama kedua temannya, Jani (40) dan Hendri (30), tengah nongkrong di Jembatan Air Mampat, Desa Sukaraja Banyuasin, Senin, 20 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Tukang Pijat Cabuli Wanita Pelanggan, padahal Ada Istri dan Anaknya

Saat itu, korban datang menggunakan sepeda motor dan langsung membentak. "Mana bapak kau," ujar sang paman dengan nada keras "Ada di rumah," jawab Suhardiman.

Kemudian sang paman kembali menyahut, "Panggil Bapak Kau", sambil melemparkan benda berupa potongan besi pendek, namun berhasil dielakan Suhardiman.

Akibat dari lemparan tersebut, tersangka tersinggung dan langsung pulang ke rumahnya, mengambil satu bilah parang di dapur rumahnya.

Melihat korban masih di lokasi, tersangka kemudian kembali lagi ke tempat tersebut dengan membawa parang, dan membacok korban di bagian kepala hingga terjatuh ke tanah. Kemudian, tersangka kembali membacok leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Setelah kejadian tersebut tersangka kemudian melarikan diri ke rumah Kepala Desa Sukaraja untuk meminta perlindungan karena takut dihakimi massa. Sebelum akhirnya diamankan kepolisian.

Suhardiman mengakui bahwa sebenarnya ia dan paman memang telah berselisih sebelum kejadian tersebut. Perselisihan ini pun dipicu masalah warisan kebun cempedak dari kakeknya.

"Alasan saya membunuh karena ada dendam karena masalah warisan. Saya memang sudah berniat mau membunuhnya, saya bacok kepala dan lehernya sebanyak tiga kali biar mati. Saya tidak mau bapak saya ribut. Biarlah saya yang masuk penjara," kata Suhardiman, saat konferensi pers di Markas Polres Banyuasin, Kamis, 23 Juli 2020.

Suhardiman merasa kesal lantaran sering sekali Ayahnya dan sang paman ribut masalah kebun cempedak warisan kakeknya. Malah sang paman mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Dia mau menjual tetapi bapak tidak mengizinkan. Karena kata kakek kebun cempedak itu jangan dijual dan hasilnya dinikmati bersama keluarga besar," katanya.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar mengatakan, setelah menerima laporan dari Kades Sukaraja,Tim PUMA dan Polsek Pangkalan Balai langsung mendatangi rumah kades Sukaraja untuk mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Dari kejadian ini, petugas langsung mengamankan satu bilah parang bergagang kayu warna coklat yang digunakan tersangka. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi. Sedangkan Jjasad Korban langsung dievakuasi ke RSUD Banyuasin.

"Tersangka sudah menyerahkan dirinya untuk bertanggungjawab dan kenalan pasal 338 Jo 55  KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Danny.