Sering Nonton Film Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Entah setan apa merasuki MBM sehingga tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 9 tahun. Atas perbuatannya, pria berusia 42 tahun itu ditangkap Perlindungan Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.

Aksi biadab ayah kandung ini terbongkar setelah istrinya berinsial SF (33), mengetahuinya pada Minggu petang, 26 Juli 2020. Saat itu, ia baru pulang kerja. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sang ayah sejak 2018 lalu.

"Saat itu, istri pelaku, SF (33), melihat MBM mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Kandung Akhirnya Ditangkap di Depok

Melihat aksi tidak terpuji itu, istrinya kemudian langsung berteriak dan memaki-maki tersangka yang berprofesi sebagai penjaga malam.

"Kemudian SF menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018. Saat ibunya tidak berada di rumah," kata Madianta.

Kemudian setelah rembuk keluarga, selanjutnya pada Senin malam, 27 Jui 2020, sekitar pukul 23.30 WIB, SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan 82 Jo 76e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan apabila dilakukan oleh orang tuanya maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiganya," kata Madianta.

Sementara itu, MBM mengakui perbuatannya karena dirinya sering melihat film porno pada saat jaga malam. "Karena sering nonton film porno timbul hasrat untuk melakukannya," tutur Madianta.