Jadi Mucikari, Ibu Rumah Tangga di Aceh Dicambuk 92 Kali

Pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani Randi.

VIVA - Dua mucikari yang terlibat prostitusi online di Kota Langsa, Aceh, berinisial YU (47) dan HE (35), dihukum cambuk masing-masing 92 kali. Mereka dieksekusi di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin, menyebutkan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga ini terbukti bersalah, karena sudah melakukan pelanggaran syariat Islam.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah Terancam 15 Tahun Penjara

Dari putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, mereka dijatuhi hukum cambuk sebanyak 95 kali. Namun, karena dipotong masa tahanan 3 bulan, keduanya dihukum hanya 92 kali.

“Dua orang yang dicambuk, yang mucikari prostitusi online itu. Mereka dicambuk masing-masing 92 kali,” ujar Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2020.

Setelah dihukum cambuk, kedua ibu rumah tangga itu kemudian menandatangani surat perjanjian, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dibebaskan.

“Setelah dicambuk mereka dibebaskan setelah membuat pernyataan,” katanya.

Sebelumnya, personel Polres Langsa membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh YU dan HE di Jalan Achmad Yani Kota Langsa. Namun, saat dilakukan penggrebekan, pria hidung belang berhasil kabur.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima perempuan yang diduga sebagai PSK pada Sabtu, 9 Mei 2020. Lima perempuan itu adalah CLW (32), CJW (23), DA (23), FNR (22) dan IF (24). Semuanya mereka berstatus ibu rumah tangga.

Dari hasil pemeriksaan petugas kedua mucikari ini mengaku berperan sebagai penghubung wanita panggilan yang menerima pesanan para lelaki hidung belang, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Dari situ mucikari mendapat keuntungan hingga Rp200 ribu.

Selain tujuh perempuan tersebut, juga turut disita empat unit sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp450 ribu.