Akibat Geber Motor, Pemuda di Cilincing Dikeroyok hingga Tewas

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Berawal dari menggeber sepeda motor dengan knalpot yang berisik, terjadi perkelahian antara pemuda terjadi di kawasan Cilincing Jakarta Utara. Perkelahian tersebut memakan korban seorang pemuda berinisial MT (33), meninggal dunia akibat sabetan celurit.

Kejadian tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku pelaku berinisial MI, HA, ES, AI.

Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Imam Tulus Budiono mengatakan, keempat pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing. "Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan 4 orang ini," ujar Imam dikonfirmasi, Rabu, 29 Juli 2020.

Baca juga: Tragis, Polisi Dipukuli Tahanan di Dalam Sel Hingga Babak Belur

Imam menjelaskan, kronologi awal terjadinya pengeroyokan, awalnya korban MT sedang melintas di sebuah gang, dan berniat membeli minuman keras, di Jalan Tipar Cakung RT008/RW001, Kelurahan Sukapura, Cilincing, 13 Juli 2020, jam 21.00 WIB. Dalam gang tersebut terdapat sekumpulan anak muda yang sedang berkumpul.

MT yang mengendarai sepeda motor dengan sengaja menggeber-geber suara motor apalagi knalpot motornya telah diubah dari yang standar. Suara knalpot bising yang sengaja digeber korban, membuat marah para pemuda yang berkumpul.

Setelah kembali dari membeli minuman, MT diikuti oleh enam orang dari belakang. Usai diikuti, keenam pemuda mendapati MT dan teman-teman lainnya sedang asyik minum minuman keras. 

Tidak ada basa-basi keenam pelaku langsung mencari MT dengan membawa senjata tajam dua buah celurit. Akhirnya enam pelaku berhasil menemukan MT. Namun MT berusaha lari.

Ketika dikejar, MT pun terjatuh dan karena kalah jumlah serta tidak membawa senjata. MT akhirnya dianiaya oleh komplotan tersebut hingga meninggal dunia. "Setelah orang (MT) itu dikejar orang itu jatuh langsung dilakukan pembacokan sehingga terkena dari pelipis sama di pinggang. Korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," ujar Imam.

Berangkat dari peristiwa itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan empat dari enam pelaku penganiayaan berujung pembunuhan.

Sementara untuk dua pelaku yang lain polisi sudah mengantongi identitas dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian para pelaku, dan dua senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang tertangkap dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.