Buang Bayi di Tempat Sampah, WNI di Singapura Ditangkap Polisi

Polisi Singapura
Sumber :
  • Lucas/Wikimedia Commons

VIVA – Seorang perempuan warga negara Indonesia ditangkap kepolisian Singapura lantaran diyakini membuang bayinya yang baru lahir. Bayi laki-laki itu ditemukan di luar rumah semi-terpisah di Taman Tai Keng, dekat Jalan Paya Lebar, Senin malam pekan ini.

Bayi itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak KK. Polisi menyebut bayi tersebut tidak mengalami luka dan dalam kondisi stabil.

Seorang penduduk mengaku menantunya menemukan bayi itu tidak lama setelah makan malam keluarga. 

"Dia mendengar suara aneh datang dari tempat sampah daur ulang dan meminta bantuan beberapa dari kita untuk memeriksanya," kata saksi bernama Lew seperti dilansir dari laman Strait Times pada Kamis, 30 Juli 2020.

Begitu Lew mengangkat tutup tempat sampah, dia melihat bayi itu tampak baru lahir dibungkus dengan handuk dan dimasukkan ke dalam kantong kertas. Keluarga itu kemudian memanggil polisi.

"Dia (bayi) menangis keras. Jadi, istri saya mulai menghiburnya dan dia sedikit tenang. Mungkin dia tahu bahwa hidupnya selamat," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bekasi, Lawan dan Balik Menyerang Begal

Dalam konferensi persnya kemarin, Kepolisian Singapura mengatakan petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio mampu mengungkap identitas perempuan pembuang bayi melalui penyelidikan lapangan. Kemudian, dengan bantuan rekaman CCTV penduduk.

WNI tersebut diperkirakan akan didakwa di pengadilan hari ini dengan tuduhan pembuangan anak di bawah 12 tahun dengan pasal 317 KUHP. 

Jika dinyatakan bersalah, pelaku berusia 29 tahun itu dapat dipenjara hingga tujuh tahun atau didenda. Pun, hukuman pidana disertai denda juga bisa diterapkan.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kami kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga, yang membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," demikian pernyataan kepolisian. (ren)