Istri di Medan Nekat Selundupkan Sabu ke Penjara untuk Suami

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Polisi mengamankan seorang wanita karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dibungkus di dalam kotak sabun untuk diselundupkan dan diberikan kepada suaminya yang mendekam di sel penjara Polsek Medan Barat.

Wanita itu bernama Nelly Farida (53), warga Jalan Sekata, Lingkungan VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Nelly akan memasok barang haram itu kepada suaminya dengan identitas Willy Manurung yang berstatus sebagai tahanan di RTP Polsek Medan Barat dalam kasus tindak pidana uang palsu.

"Peristiwa terjadi saat tersangka hendak membesuk suaminya, Kamis siang, 30 Juli 2020, sekitar pukul 11.20 WIB," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, kepada wartawan di Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ungkap Jaringan Sabu 131 Kilogram Jawa-Sumatera

Kemudian, pada saat petugas piket hendak memeriksa barang bawaannya berupa kotak sabun, wanita itu merampasnya dari tangan petugas piket. Kemudian berlari sambil membuang kotak sabun ke halaman kantor Camat Medan Barat.

Petugas yang mengamankannya langsung memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat untuk mengambil kotak sabun yang dibuang perempuan tersebut.

"Setelah diperiksa, kotak sabun yang berisikan sabun itu kemudian dihancurkan dan didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu," tutur Afdhal.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui membeli sabu-sabu tersebut atas permintaan suaminya seharga Rp100 ribu kepada seseorang yang saat ini masih DPO.

Selain wanita itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak sabun, satu bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dan dua handphone.

"Selanjutnya IRT itu bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya," kata Afdhal. (ase)