Suami Bunuh Istri Gara-gara Rp20 Ribu Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi video kekerasan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TheDigitalArtist

VIVA – S (59), pelaku pemukulan terhadap istrinya, A (40) hingga tewas, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tungkal Harapan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terancam 15 tahun penjara.

Korban A tewas setelah dipukul suaminya. Korban meninggal lantaran dipukul oleh suami menggunakan kayu di bagian kepala berkali-kali. Pelaku langsung ditangkap petugas Polres Tanjabbar dan resmi ditahan setelah pelaku mengaku perbuatannya kepada petugas kepolisian.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro membenarkan pria berinisial S, sudah ditangkap petugas polres dan pelaku resmi sudah ditahan setelah mengakui perbuatannya tersebut.

"Ya, sudah ditahan, korban merupakan istri pelaku sendiri dan tewas dipukul pakai kayu lebih dari tiga kali di bagian kepala," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca juga: Suami Pukuli Istri Pakai Kayu hingga Tewas Gara-gara Rp20 Ribu

Guntur mengatakan, permasalahan berawal saat pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada istri untuk uang saku. Namun, kemudian percekcokan terjadi di rumah dan pelaku mengambil kayu dan memukul kepala istrinya berulang kali hingga mengeluarkan banyak darah.

"Saat kejadian, korban mau kabur dan beruntung warga melaporkan dengan cepat ke polres dan pihak anggota langsung menangkap pelaku," tuturnya.

Guntur menyebutkan, di hadapan polisi, pelaku sangat menyesali atas perbuatan yang telah dibuatnya yang memukul istrinya hingga tewas. Ia mengaku tindakan bejatnya itu dilakukan karena terbawa emosi saat cekcok di rumah tersebut.

"Kejadiannya Minggu, 2 Agustus 2020 dan korban yang sempat diketahui warga langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, sampai di rumah sakit tidak terselamatkan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 15 tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

"Karena terbukti memukul istri sendiri sampai tewas, pelaku terancam 15 tahun penjara," katanya. (art)