Bejat, Ayah di Banten Cabuli Anak Tirinya hingga Melahirkan

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • www.pixabay.com/Counselling

VIVA – Dua pelaku kasus pencabulan berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Serang, Banten. Korbannya tak lain adalah anak tiri mereka sendiri. Bahkan, ada yang sampai hamil dan melahirkan hasil perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

Kasus pertama ada di Kecamatan Tanara dan kedua di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kasus di Kecamatan Tanara, pelakunya AKM (45). Ia melakukan perbuatan itu terhadap putri tirinya INY (13). Akibat perbuatannya itu, putri tirinya tersebut hamil dan melahirkan anak perempuan. 

Modus yang digunakan, pelaku mengajak putri tirinya INY makan bakso di dekat rumahnya. Saat melewati sungai yang sepi, pelaku lantas memaksa INY ke semak-semak.

Di sanalah ia melampiaskan nafsu bejatnya ke putrinya tersebut. Perilaku bejat itu terus dilakukan AKM hingga beberapa hari lalu, 1 Agustus 2020 di kamar pelaku, saat kondisi rumah sepi.

Karena ulahnya, AKM ditangkap Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Senin, 3 Agustus 2020, tanpa perlawanan.

"Korban diajak pergi membeli bakso, sesampainya di perjalanan, pelaku malah mengajak ke pinggir sungai. Sesampainya di pinggir kali, korban langsung disetubuhi oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazarudin, melalui sambungan telepon selulernya, Selasa 4 Agustus 2020.

Lalu, kejadian terakhirnya, menurut AKP Arif, di dalam kamar pelaku, menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. “Korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan melahirkan anak perempuan," tuturnya.

Baca juga: Tak Diberi 'Jatah' Istri, Pria di Jambi Nyaris Sikat Keponakan 

Kasus cabul kedua di wilayah Kabupaten Serang, di Kecamatan Pontang. Pelakunya juga ayah tirinya. Pelaku menikahi seorang janda beranak dua. Salah satu anak tirinya adalah WY (14) yang menjadi korban aksi pencabulan pelaku RD. 

Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, istrinya sudah tidur, sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur. Saat istrinya itu sudah terlelap, pelaku RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Korban sempat berteriak, namun pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.

"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, ketika korban sedang tertidur, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur, sedangkan ibunya sudah tidur,” ujar dia. 

Arif melanjutkan, saat tersangka masuk ke dalam kamar korban, dia melakukan pencabulan hingga korban teriak. “Namun, tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancam korban," tuturnya. 

Esoknya, korban menceritakan apa yang dialaminya ke ibu kandungnya. Karena tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban mempertanyakan perbuatan tersebut ke sang suami. Justru saat dikonfirmasi itu malah RD memukuli istrinya. Kemudian sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

"Saat ditangkap, pelaku sedang membawa sepeda motor. Saat digeledah, kami temukan sedotan, korek api, yang diduga untuk menghisap sabu," tuturnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 81 ayat 1, Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (art)