Polisi Ultimatum Anita Kolopaking Harus Hadir Diperiksa Jumat

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat bersama Brigjen Prasetijo Utomo pekan ini.

Awalnya Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra dipanggil penyidik Dittipidum Bareskrim untuk diperiksa pada hari Selasa, 4 Agustus 2020. Namun Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan Bareskrim dengan alasan ada kegiatan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan penyidik sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking untuk hadir menemui penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 7 Agustus 2020.

“Apabila tidak datang, akan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Ferdy kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Selasa pukul 09.00 WIB. Anita diperiksa perdana sebagai tersangka.

“Namun demikian sampai pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Direktur Tipidum Bareskrim yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.

Alasannya kata Awi, yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena dua hari ini ada kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. Penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga jadikan Anita sebagai tersangka pemalsuan surat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada 23 saksi diperiksa terdiri dari 20 saksi ada di Jakarta dan 3 saksi ada di Pontianak. “Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Argo.

Selain itu Brigjen Prasetijo Utomo juga sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ren)

Baca juga: PNS Teman Pria Istri Nurhadi Diperiksa KPK, Siapa Dia