Penghina Ahok Sempat Ganti Nama Akun IG agar Tidak Dicokok Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengganti nama akun Instagram (IG) yang dipakainya untuk menghina Ahok.

Hal ini dilakukan usai Ahok membuat laporan polisi. Tak mau diciduk polisi, pelaku beinisial EJ (47) mengganti nama akun @an7a_s679 itu.

Awalnya, akun ini diduga dihapus EJ tetapi ternyata hanya diganti nama akun saja. Namun, polisi tetap berhasil menemukan EJ dan menciduknya di Medan, Sumatera Utara.

"Yang kedua, inisal EJ, ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan mengubah akun tersebut menjadi vero_the_pheonix. Ini sempat diubah pada saat itu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Beredar Kabar Gaji ke-13 Pensiunan PNS Bakal Cair 10 Agustus 2020

EJ juga diketahui adalah admin grup WhatsApp pencinta atau fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. WAG ini beranggotakan sekitar 10 orang. 

Kepada polisi, tersangka lainnya, yaitu KS (67) mengaku diajak masuk WAG ini. Namun, antara EJ dan KS tidak pernah bersua sebelumnya.

Mereka hanya berkenalan di media sosial. Karena merasa punya kesamaan, lantas KS mau masuk WAG. Kesamaannya adalah mereka sama-sama janda, serta fans Veronica Tan. Awalnya nama WAG mereka adalah 'voice of women' sampai akhirnya berubah jadi 'voice of vero'.

"Karena merasa mereka fans Veronica dan kemudian diubah (nama WAG). Mereka menjelaskan perubahan dilakukan 19 Maret 2019," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020. (lis)