Dicokok di Kapuas, Pelaku Seks Fetish Kain Jarik Sudah Tersangka?

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Aparat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G (22) di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah. G diringkus pada Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB.

G diamankan karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah. Ia diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait adanya unsur pidana dalam kasus itu. Tidak disebutkan apakah G kini sudah berstatus tersangka atau belum.

Baca Juga: Kronologi G Pelaku Seks Fetish Bungkus Jarik Ditangkap Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut G dengan status terduga. Namun, ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tingkat penyidikan. 

“Laporan awal (dari tiga korban) ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya sudah cukup untuk penyidikan, tentu dengan alat bukti mendasar,” kata Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Sebelumnya, Trunoyudo menjelaskan pihaknya terus melakukan mendalami kasus tersebut. Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. 

Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.

Korban yang melapor semuanya laki-laki. Ia ogah menyebutkan lebih rinci identitas dan pekerjaan mereka. “Yang jelas (tiga korban yang melapor) laki-laki semua,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya. Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan. 

Ahli dari Unair juga dimintai pendapat. Indekos G digeledah dan di sana olah tempat kejadian perkara dilakukan.

Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk menemukan alat bukti ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Masih penyelidikan,” jelas Trunoyudo.

G sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. 

“Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. 

Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread." (ase)