Terdampak Pandemi COVID-19, Kuli Bangunan di Garut Nekat Jual Sabu

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA - Akibat kesulitan ekonomi selama pandemi corona (COVID-19), banyak warga masyarakat yang memutar otak untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, di Garut, Jawa Barat, seorang kuli bangunan berinisial AB alias Acek (41), warga Kecamatan Karangpawitan Garut, malah masuk sel karena nekat menjual sabu-sabu demi menutupi kebutuhan keluarga.

Baca juga: Enam Pengedar Sabu 3 Kg Ditangkap di Surabaya, Dua Oknum Polisi

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, mengatakan bahwa tersangka AB dalam keseharian sebagai kuli bangunan, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Garut saat akan menjual sabu. Petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu bungkus seberat 94,33 gram. Sehingga total yang diamankan mencapai 94,59 gram.

"Yang paket kecil kami amankan dari satu jaket dan dalam bungkus plastik itu sempat disembunyikan pelaku di bagian betis yang diikat masker," ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Awal penangkapan berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui jika AB mengedarkan sabu-sabu. Tersangka AB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Keluarahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, sesaat sebelum bertransaksi menjual sabu.

"Jadi tersangka ini tak bisa mengelak saat kami geledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Maolana.

Lanjut Maolana, tersangka AB memperoleh sabu dari seseorang berinisial K yang selama ini sedang diburu anggota Sat Narkoba Polres Garut. AB sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kami berharap walaupun kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, jangan sampai terjerumus untuk mengedarkan barang-barang terlarang seperti sabu-sabu," katanya. (ase)