Ganja Ratusan Kilogram yang Disita BNN Disebut Dikendalikan dari Lapas

BNN menggagalkan peredaran ganja ratusan kilogram
Sumber :

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 404,28 kilogram ganja yang disita pada Senin 10 Agustus 2020 di kawasan Jalan Pesona Metro, Bekasi, Jawa Barat.

Ganja tersebut disita dari sebuah truk angkut. Dua orang diamankan dan ditahan, yakni EB selaku sopir dan FH kernet. Barang haram tersebut dikemas menjadi 401 bungkus.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapati informasi dari masyarakat tentang ada praktik penyelundupan narkotika. Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah truk yang dikendarai oleh EB dan FH, hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja tersebut.

"Ganja tersebut diletakkan di bawah susun papan pada lantai truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," kata Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, Kamis 13 Agustus 2020.

Siapa pengendalinya, lagi-lagi disebutkan kalau seseorang dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Heru mengatakan, hal itu berdasarkan kesaksian sopir dan kernet truk tersebut, yang mengaku menyelundupkan ganja karena mendapat perintah dari seseorang di balik lapas.

"Dua orang lain yang bertugas sebagai pengendali berinisial A masih DPO dan I yang berada di Lapas Lampung," tutur Heru.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 144 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (art)