Anaknya Dijanjikan Lolos Akpol, Polisi Ini Kena Tipu Rp1,35 Miliar

Suasana Akademi Kepolisian. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifa’i menjelaskan kronologi kasus penipuan yang korbannya adalah anggota Polres Banjarbaru, Aiptu Putu Sudhiwirawan.

Menurut dia, korban tertipu sebesar Rp1,35 miliar dengan modus calo seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Tapi, kedua pelaku yang ditangkap inisial IR dan IL bukan merupakan anggota Polri.

Baca juga:  PA 212 Pertanyakan Logo HUT RI Mirip Salib

“Keduanya hanya orang biasa, tidak ada keterlibatan anggota Polri,” kata Rifa’i saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari korban melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan pada 20 Juli 2020. Sebab, korban ditipu dengan pelaku janji bisa meluluskan anaknya yang ikut seleksi Taruna Akademi Kepolisian.

“Anak korban daftar Akpol 2019 dan gugur saat tes akademik, tapi pelaku menjanjikan bisa meluluskan dengan bayaran Rp1 miliar karena mengaku punya kenalan di Mabes Polri yakni pelaku IL,” ujar dia.

Rifa’i mengatakan, korban pun tergiur hingga akhirnya memberikan uang Rp1 miliar kepada pelaku. Sementara itu, korban memberi uang tambahan operasional Rp200 juta dan terakhir diminta lagi sebesar Rp150 juta. Totalnya, korban rugi Dp1,35 miliar.

“Korban dan anaknya yang masuk Akpol dijanjikan pada pendaftaran tahun 2020 dan bisa lulus. Ternyata, semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban,” ujarnya. 

Berkat laporan korban, Rifa’i mengatakan, tim Polda Kalimantan Selatan langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku inisial IR dan IL di lokasi yang berbeda daerah di Jakarta.

“Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara, IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan,” katanya.

Begitu didalami, Rifa’i mengatakan, pelaku IL ternyata punya perkara juga di Polda Banten yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, perkara tersebut sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang.

Makanya, kata dia, tersangka IL dilakukan penahanan di Polda Banten dalam perkara pinjaman modal kerja BUMD PT BGD senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di Perairan Bayah bagian selatan Banten pada Oktober 2015.

"Tersangka IL ditahan di Polda Banten dalam perkara lain, dan pelaku IR ditahan di Polda Kalsel,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Rifa’i mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (art)