Ngaku Belajar Online, Gadis-gadis Remaja Ini Ternyata Live Show Seks

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA - Para gadis remaja belasan tahun yang dipekerjakan sebagai pemeran dalam grup pornografi online di Jakarta Barat kerap berpura-pura sedang belajar online di rumah.

Kasat Reskrkim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam proses pemeriksaan, para orangtua beberapa remaja tersebut mengaku tahu anak-anak mereka belajar online dengan ponsel. Namun belakangan diketahui anaknya ternyata melakukan adegan pornografi.

"Orangtuanya tahunya dia lagi belajar online. Tahunya dia live show," ujar Arsya saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca juga: Tutupi Tindakan Asusila Ayah Tiri, Gadis 12 Tahun Dipaksa Nikah

Arsya mengatakan, saat jadwal siaran langsung tiba anak-anak yang berusia 14 tahun tersebut akan mengurung diri di kamarnya seorang diri dan melakukan adegan pornografi. Saat orangtua si anak bertanya, dia akan mengaku sedang belajar online dan tak ingin diganggu.

Padahal, mereka sedang melayani nafsu bejat dari orang-orang yang berlangganan grup pornografi di aplikasi Line.

Arsya juga mengatakan, anak-anak tersebut mau melakukan pornoaksi itu lantaran diiming-imingi bayaran yang menggiurkan bagi anak usia 14 tahun tersebut, oleh admin dari grup itu.

"Tapi enggak cuma dari kalangan ekonomi lemah saja karena kan motivasi orang kan ada yang karena uang, ada yang karena senang-senang karena mikirnya kan enggak akan terlacak. Semua dilakukan secara digital," ujar Arsya.

Sebelumnya, tim Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka yang menjadi admin grup pornografi berbayar tersebut. Para tersangka meraup untung dengan mempekerjakan para gadis di bawah umur untuk menampilkan video porno aksi secara live. Para gadis di bawah umur tersebut dibayar dengan komisi Rp50 ribu, dari per member yang menonton video live-nya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan status mahasiswa aktif, dengan inisial P, DW, RS dan BP (DPO). Aksi mereka ketahuan setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu silam.

Berdasarkan patroli cyber pula, polisi menemukan sebuah akun Twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka. Untuk berlangganan, calon pelanggan diminta membayar uang sekitar Rp100 ribu-300 ribu tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Sementara khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150 ribu per pertunjukkan.

Dari usaha pornografi ini, para tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulannya. Tiga orang tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat. Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (lis)