Pabrik Ekstasi di RS, Polisi Periksa Kepala Sipir dan Dokter Rutan

Ilustrasi ekstasi
Sumber :
  • BNN

VIVA – Polisi telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus narapidana narkotika, penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Ami Utomo (42) yang kini digiring ke Nusakambangan. Proses penelusuran terkait kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Sawah Besar, di bawah naungan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar mengatakan, yang terbaru, pihaknya memanggil dua orang saksi dari Rutan Salemba. Keduanya adalah Kepala Keamanan Sipir dan Dokter Klinik Rutan Salemba. Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa enam orang dari Rutan Salemba dan lima orang dari Rumah Sakit swasta AR yang terletak di Jalan Salemba Tengah.

"Jadi, kemarin kami sudah periksa orang-orang yang berkaitan erat dengan AU seperti dokter dan perawatnya. Nah, selanjutnya kami akan panggil manajemen rumah sakitnya," ujar Wildan, Rabu 2 September 2020. 

Baca juga: Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi AU Bisa Produksi 100 Butir Sehari

Wildan belum menemukan indikasi adanya tersangka baru dalam kasus Ami dan MW yang memproduksi narkoba di fasilitas kesehatan itu. Pihaknya juga masih memastikan semua data yang terkumpul untuk melakukan pemeriksaan. 

Polisi menangkap seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR.

MW merupakan kurir dari tersangka AU. Sementara itu, AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.

AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan itu. Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.

Berdasarkan info dari masyarakat, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu. Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.