Detik-detik Eko si Petugas Rapid Test Cabuli dan Peras Penumpang

Tersangka pencabulan pelaksanaan rapid test di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus tindak pemerasan, penipuan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau nakes, Eko Firston alias EFY pada seorang calon penumpang usai melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 13 September 2020 di kawasan rapid test Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.

Bermula, saat korban berinisial LHI hendak pergi ke Nias, Sumatera Utara. Diketahui, LHI ini akan melakukan penerbangan pada pagi hari.

Namun, ketika itu, korban belum memiliki surat hasil nonreaktif COVID-19 melalui rapid test, yang mana sebagai syarat menjadi penumpang moda transportasi udara, sehingga berniat melakukan rapid test di fasilitas kesehatan yang disediakan Terminal 3, Bandara Soetta.

Di sana, jadwal penerbangannya menuju Nias pukul 06.00 WIB, dan dirinya sudah sampai di Terminal 3 pada pukul 04.00 WIB untuk menjalani rapid test.

"Lalu, saat menjalani rapid test, korban ini mendapatkan hasil reaktif, hingga akhirnya muncullah ide dari tersangka yang menawarkan untuk diubah," katanya di Mapolres Bandara Soetta, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Pengakuan Eko si Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soekarno-Hatta

Selesai melakukan pengubahan data, korban pun pergi dengan membawa hasil keterangan nonreaktif. Namun ternyata, pelaku meminta imbalan.

"Minta bayaran, saat itu korban cuma punya uang tunai sekitar Rp1 juta, tapi pelaku minta lebih, hingga akhirnya dibayar melalui transfer senilai Rp1,4 juta," ujarnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban.

"Dia juga terbukti melakukan tindak pelecehan seksual. Dari hasil pemeriksaan CCTV ada tiga adegan yang dilakukan pelaku di area rapid test Terminal 3," ungkapnya.

Kini, pelaku yang berinisial EFY sudah diamankan pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara. (art)