KPK Telisik Lalu Lintas Keuangan Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin.

Wagimin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menelisik aliran uang dari pengerjaan proyek-proyek fiktif tersebut kepada Wagimin. Wagimin diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Materi UU Penanganan COVID-19

"Wagimin diperiksa sebagai saksi. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan, dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka, dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," kata Ali kepada awak media, Senin, 28 September 2020.

KPK belakangan ini memang intensif mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar tersebut. 

Belasan proyek fiktif

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sebab, KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan di perusahaan pelat merah tersebut.

"Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," kata Lili saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.

Senada, Ali Fikri mengatakan, kemungkinan pihak lembaga antirasuah menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti. Namun saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," kata Ali.

Pada perkaranya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani, tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

Selain Desi, KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Desi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Para pejabat Waskita Karya ini diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. Saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.