Kejagung: Kasus Korupsi Danareksa Sekuritas Segera Disidangkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas untuk PT. Aditya Tirta Renata dan PT. Evio Sekuritas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyerahan para tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dilakukan setelah jaksa menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah lengkap karena telah terpenuhi syarat formil dan ayarat materiilnya.

Menurut dia, empat tersangka yang dilimpahkan tahap II yakni tersangka Marciano Hersondrie Herman, tersangka Erizal tersangka Rennier Abdul Rahman Latief dan tersangka Zakie Mubarak Yos.

Baca juga: Komisi Yudisial Soroti Maraknya Pengurangan Hukuman Koruptor oleh MA

“Keempat Tersangka akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Setelah diperiksa kelengkapan terdakwa dan barang buktinya, Hari mengatakan para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 28 September 2020 sampai 17 Oktober 2020.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.