Tak Tangung-tanggung, Dua Sopir Gelapkan Truk demi Sabu-sabu

Dua warga Sumatera Barat ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kotabaru, Jambi, karena ketahuan menggelapkan truk milik perusahaan tempat mereka kerjanya.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Dua warga Sumatera Barat ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kotabaru, Jambi, karena ketahuan menggelapkan truk milik perusahaan tempat mereka kerjanya, PT Jenas Beningmas Persada.

Kedua pelaku, Ismi Afdal (28 tahun) dan Imam Fauzi (20 tahun), masing-masing warga Padang dan Pariaman, disangka menggelapkan truk milik perusahaan mereka yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara.

Kepala Polsek Kotabaru Jambi AKP Afrito Marbaro menjelaskan, awalnya pihak perusahaan menyuruh kedua orang itu ke Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk membawa truk dengan tujuan mengangkut batu bara. Namun keduanya  tidak memulangkan truk setelah tiga minggu sejak 8 Oktober.

"Pihak perusahaan menyuruh dua sopirnya membawa mobil untuk mengangkut batu bara namun dua orang justru tidak memulangkan mobil ke perusahaan lagi sehingga pihak perusahaan langsung melapor ke Polsek Kotabaru," katanya di Jambi, Rabu, 4 November 2020.

Afrito menyebutkan, saat perwakilan perusahaan melapor, tim reserse Polsek Kotabaru langsung bergerak mencari jejak sopir. Tidak lama kemudian polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda, yakni di Bangko, Kabupaten Merangin Jambi, dan di Kubu Kandang, Jambi, beserta barang bukti GPS mobil juga diamankan," ujarnya.

Kedua tersangka berterus terang menggelapkan mobil perusahaan demi beli narkoba sabu-sabu. Mereka mengaku menyesal atas perbuatannya setelah berada di sel tahanan polisi.

Baca: Anak 2 Tahun Ikut Gagalkan Aksi Pencuri Bertopeng Tengkorak