Tiga Pelaku Prostitusi Online di Puncak Bogor Ditangkap

Polisi tangkap pelaku prostitusi online di Puncak Bogor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR.

VIVA - Prostitusi online yang menawarkan wanita muda belasan tahun diungkap Satreskrim Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020. Seorang wanita dan dua pria mucikari ditangkap.

"Satreskrim Polres Bogor mengungkap perkara tracfiking atau TTPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kita amankan di sebuah vila yang ada di Cisarua, Puncak dan juga kita kembangkan hingga sampai di vila Cianjur," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Polres Bogor, Jumat, 20 November 2020.

Roland menjelaskan pelaku merekrut korban, menyediakan dan menempatkan korban dalam sebuah tempat yang disebut mess di daerah Cianjur. Pelaku juga mengantar korban untuk menjualnya di wilayah Puncak (Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur) dengan tujuan exploitasi seksual.

Baca juga: Praktik Prostitusi Anak Bertarif Rp500 Ribu di Aceh Terbongkar

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, di daerah puncak ada penjualan orang untuk diekploitasi seksualnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kepolisian mendapatkan korban yang sedang dieksploitasi seksualnya di dalam kamar sebuah villa, sehingga kepolisian langsung mengamankan pelaku HI (33 tahun) yang sudah melakukan transaksi penjualan orang tersebut.

"Jadi para pelaku ini merekrut perempuan ini kemudian ditempatkanlah di sebuah mess yang ada di Cianjur. Setelah itu dari salah satu dari tiga orang ini memasarkan wanita ini sampai ke Cisarua Bogor," katanya.

Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan di daerah Cianjur yaitu HA (41 tahun) dan AN (29 tahun). Setelah itu pelaku dan korban dibawa ke kantor kepolisian Resor Bogor.

"Untuk TKP kita amankan pelaku 3 orang dengan HA, AN dan HI. Pada saat penangkapan kita juga mengamankan, ada 14 orang wanita yang pada saat itu ada di situ. Kemudian kita kembangkan sampai yang kedua di Cianjur," katanya.

Korban sebanyak 14 (empat belas) orang berinisial LI, RF (18 tahun), NA (18 tahun), IM (21 tahun), MI (18 tahun), WU (17 tahun) janda, DS (19 tahun), DA (22 tahun), SD (25 tahun), TR (26 tahun), SR (20 tahun), MM (17 tahun) janda, Al (28 tahun), dan DR (22 tahun). Tarif sendiri sekitar Rp2 juta rupiah dengan villa. Sedangkan Rp600 ribu sampai Rp 1,2 juta untuk tarif wanita.

"Untuk masing-masing dikenakan tarif Rp2 juta untuk wanitanya, 2 juta itu berikut vila, 600 ribu sampai Rp1,2 untuk wanitanya. Mereka korban tahu mereka diperdagangkan. Dari 14 korban ada dua wanita yang di bawah umur itu semua sudah diamankan. Sampai dengan saat ini akan terus kita kembangkan kita bersihkan lah wilayah Bogor Puncak ini dari kejahatan seperti ini. Korbannya bukan pelajar," katanya.

Roland mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2 juta, kondom merk Sutra dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam. Dari hasil penyelidikan barang bukti modus pelaku sendiri memperdagangkan korban melalui online handphone.

Pelaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama setahun. "Dari hasil pemeriksaan satu tahun, tapi kita terus kembangkan," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang tentang Tidak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Kemudian, pasal berlapis 296 KUHP Junto Pasal 506. Ancaman hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.