Berdalih untuk Jajan Anak, Randi Nekat Curi 3 Kotak Amal Masjid

Pria di Palembang ditangkap karena mencuri kotak amal Masjid
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Randi Saputra (28 tahun), warga asal Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, karena mencuri tiga kotak amal di dua Masjid.

Randi yang diketahui berdomisili di Jalan Way Hitam Lorong Family I Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu, tidak dapat berkutik usai aksinya mencuri kotak amal Masjid dipergoki oleh warga.

Randi sendiri sebenarnya datang ke ibu kota Sumatera Selatan itu dengan tujuan untuk mencari pekerjaan. Namun, sayangnya, hingga kini dia tidak kunjung bekerja. Dia pun memilih jalan pintas, mencuri kotak amal Masjid dengan dalih demi memenuhi kebutuhan anaknya.

Aksi pertama dilakukan Randi di Masjid Muhajirin di kawasan kampus Palembang. Dalam aksinya, Randi membongkar dua kotak amal yang ada di dalam masjid dengan menggunakan obeng. Dia berhasil menggasak uang Rp280 ribu yang ada di dalam kotak amal.

Sementara untuk aksi yang kedua, dilakukan di Masjid Jamik As Solihin. Dalam aksinya kali inilah, Randi kepergok pengurus Masjid saat membongkar kotak amal, hingga akhirnya ia diserahkan ke polisi.

Dihadapan petugas, Randi mengaku bahwa dirinya baru sekitar satu pekan datang ke Palembang untuk mencari pekerjaan. Belum juga mendapatkan kerja hingga akhirnya dia nekat membongkar kotak amal di masjid.

"Saya tidak punya uang, anak saya mau jajan. Jadi saya nekat bongkar kotak amal Masjid," kata Randi, Kamis, 26 November 2020.

Diakui Randi, dirinya datang ke Masjid menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan menemukan obeng. Kemudian obeng tersebut digunakan untuk membongkar kotak amal Masjid.

"Dari kotak amal di Masjid Muhajirin saya mendapat uang Rp280 ribu. Saat saya bongkar kotak amal di Masjid yang kedua kepergok pengurus Masjid. Saya ditangkap dan diserahkan warga ke polisi," ucapnya.

Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal Masjid. Bahkan pelaku dua kali melakukan aksinya di dua Masjid.

"Modus pelaku membongkar kotak amal Masjid dengan obeng saat dalam kondisi sepi. Pelaku ditangkap pengurus Masjid saat melakukan aksi yang kedua kalinya," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal Masjid yang telah dibongkar tersangka dan uang sebesar Rp280 ribu yang ada di dalam kotak amal.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut Kompol Deni. (ren)

Baca juga: Polisi Ungkap Pihak yang Bakal Jadi Tersangka saat Acara Habib Rizieq