"Bahkan di antara para tersangka ini ada yang melakukan pelecehan seksual saat perayaan HUT RI," kata Hario.
Lanjut Hario, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengaku masing-masing lima kali melakukan persetubuhan dengan korban. Akibat perbuatan para tersangka polisi menjerat enam orang tersangka dengan pasal 81 Undang Undang Perlindungan anak dan pasal 21 serta tiga orang dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
"Barang bukti lengkap, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.