Kepala Pecah, Dokter RL Ternyata Dipukul Pakai Kunci Inggris 9 Kali

Polisi menangkap AJ, satpam hotel yang aniaya dokter RL.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Seorang dokter RL menderita luka parah di bagian mata dan tempurung kepalanya pecah setelah dihantam dengan menggunakan kunci Inggris oleh AJ, seorang satpam Hotel Bamboo In, Jalan Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui memukul kepala korban sebanyak 9 kali.

“Luka di bagian bawah mata dan tempurung kepalanya pecah,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Desember 2020.

Baca juga: Tolak Rapid Test, Dokter Dipukul Security Pakai Kunci Inggris

Audie menjelaskan, hingga kini korban dokter RL menjalani perawatan di RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat.

Dijelaskan Audie, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 Desember 2020, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kejadian pemukulan tersebut berawal ketika sang dokter muda RL akan mengikuti kegiatan di Hotel Bamboo Inn, kemudian bertemu pelaku berinisial AJ yang bertugas sebagai security di hotel.

Saat melihat korban, pelaku langsung berniat jahat dengan meminta korban untuk naik ke lantai 6 gedung hotel tersebut yang ternyata lantai kosong.

“Ketika ketemu di pagi hari, diarahkan parkirnya dan korban menanyakan di mana tempat acara, kemudian diarahkan oleh pelaku ke lantai 6. Padahal diketahui lantai 6 itu lantai kosong. Jadi memang sudah ada niat melakukan perbuatan jahat," kata Audie.

Dalam proses membawa korban ke lantai 6 tersebut, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban RL.

“Pelaku mengantar korban menggunakan access card dan di dalam lift sempat terjadi upaya pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Pelaku mencoba mencium korban, namun korban berhasil menepis,” ujarnya.

Akibat korban menolak saat dilecehkan pelaku, pelaku marah dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban. “Korban ketakutan dan kemudian menyerahkan dompet, yang berisi uang Rp150 ribu,” ujarnya.

Melihat korban yang hanya punya uang sedikit, pelaku kemudian kalap dan berusaha memperkosa korban RL di lantai 6 yang kosong tersebut.

"Di lantai 6 pelaku berusaha memperkosa korban, korban melawan. Pelaku marah pukul korban dengan kunci Inggris yang sudah dipersiapkan pelaku, pukul sebanyak 9 kali," ujarnya.

Usai melakukan kejahatan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, pelaku berupaya mengantar korban kembali ke mobil, saat itu kondisi korban sudah luka parah, dan pelaku langsung menghilang.

Sementara itu, hingga kini pelaku telah berhasil tertangkap usai diketahui identitasnya oleh polisi. Pelaku AJ dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.