Sebar Hoax soal Efek Vaksin COVID-19, Warga Pontianak Ditangkap

Pelaku penyebar hoaks soal vaksin COVID-19 ditangkap (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Kalimantan Barat mengamankan satu orang pria berinisial AS (30), yang telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait vaksin COVID-19 jenis Sinovac di media sosial Facebook pada Rabu, 27 Januari 2021. AS mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, menjelaskan, pengungkapan berawal dari tim Patroli Siber Polda Kalbar, yang menemukan akun Facebook yang mem-posting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi.

“Tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin, 25 Januari 2021 menemukan akun Facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19,"ujar Juda Nusa Putra kepada VIVA, Rabu, 27 Januari 2021.

Juda mengatakan, isi komentar AS di Facebook ‘Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat indonesia, pertama di suntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah di suntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tdi, awas hati- hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum di suntik fikirkan sejauh jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa d suntik, jangan takut dengan Corona’.

"Setelah menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya. Di hari yang sama, pemegang akun Facebook tersebut langsung diamankan," ujarnya.

Lanjut Juda, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya," tuturnya.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.