Terbongkar, Ekspor Ratusan Sepeda Motor Bodong ke Timor Leste

Kepolisian Daerah Jawa Timur merilis para tersangka dan barang bukti ratusan sepeda motor bodong alias tanpa dokumen yang akan diekspor secara ilegal ke Timor Leste Rabu, 10 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ratusan kendaraan bermotor curian, kebanyakan sepeda motor, dari Kota Surabaya, Jawa Timur, menuju Timor Leste. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka dan menyita ratusan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Kasus itu diungkap setelah aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat. "Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya pada Rabu, 10 Februari 2021.

Lima orang yang ditetapkan tersangka ialah AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan; SH (36), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan; DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul; M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul; dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

Baca: Niatnya Pindahkan Sepeda Motor Teman, Ternyata Motornya yang Hilang

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum diekspor, kendaraan sepeda motor yang diperoleh disimpan terlebih dahulu oleh tersangka di sebuah pergudangan di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya. Tersangka kemudian mengirim motor-motor itu ke Timor Leste melalui jalur laut. Selalu ada sepeda motor yang dikirim ke negara yang dahulu merupakan provinsi di Indonesia itu setiap bulan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Biasanya, kata Nasrun, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. Untuk motor rata-rata dijual Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima jaringan tersangka di Timor Leste. "Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," ujarnya.

Sampai di Timor Leste, kendaraan-kendaraan itu langsung diganti dengan pelat nomor dan dokumen diduga palsu, disesuaikan aturan yang berlaku di sana. "Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan [dokumen kendaraan],” katanya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan sepeda motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.