Palsukan Surat Test Antigen, Warga NTB Segera Diadili

Polisi merilis kasus surat pemalsuan surat rapid tes
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA –  Kasus pemalsuan surat test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku berinisial EZ (36) adalah warga asal Kota Mataram mesti bersiap menghadapi persidangan.

EZ memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Dia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam waktu dekat ini polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut," ujarnya. 

Saat penangkapan pelaku, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam. Selain itu, ada uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Pelaku EZ mengaku surat tes cepat antigen dibuat dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

Baca Juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita, Motifnya karena Sakit Hati