Polisi Tangkap KD, Temukan Sabu-sabu dan Senjata Api

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari dua tersangka pengedar warga Jombang di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang yang disangka terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. Selain narkotika sabu-sabu, dari tangan tersangka juga disita sepucuk senjata api rakitan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menuturkan, kasus bermula ketika petugas menerima informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Jombang. Penyelidikan pun dilakukan dan dikantongi nama seorang pengedar berinisial KD (33 tahun).

KD lantas ditangkap di rumahnya di Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepuluh klip plastik berisi sabu-sabu seberat 5,68 gram. Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan dari tangan KD.

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter," kata Gatot di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 16 Maret 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Hanny Hidayat mengatakan, berdasarkan pengakuan KD, senpi rakitan itu berasal dari tersangka UC. Ia juga kemudian ditangkap. "Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik sabu," ujarnya.

Tersangka KD dan UC kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur. Tersangka KD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Sementara tersangka UC dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.