Komplotan Kakap Curanmor Sawahlunto Punya Cara Cerdik Kelabui Polisi

Kepolisian Resor Sawahlunto di Sumatera Barat memperlihatkan para tersangka pencurian kendaraan bermotor dan semua barang buktinya dalam konferensi pers Rabu, 24 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor Sawahlunto di Sumatera Barat membongkar sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 tersangka dan barang bukti 20 unit sepeda motor serta 1 unit mobil.

Satu tim buru sergap Polres Sawahlunto, berjuluk Macan Bara, memerlukan waktu tiga hari untuk menyelidiki hingga membongkar komplotan maling itu. Bahkan seorarang di antara mereka mesti ditangkap di kota Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka berinisial AK (28 tahun), RAP (29 tahun), FD (36 tahun), dan AAG (16 tahun). Semuanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kepala Polres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, dalam keterangan pers pada Rabu, 24 Maret 2021, menjelaskan bahwa dua di antara para tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan seorang tersangka lagi masih berusia di bawah umur.

Dia menyebut seorang tersangka lagi belum tertangkap dan diperkirakan berada di luar provinsi Sumatera Barat, namun identitasnya sudah diketahui.

Modus operandi pencuria komplotan itu, katanya, rata-rata di tempat sunyi ketika warga memarkir kendaraan di pinggir jalan saat beraktivitas di ladang atau sungai.

Semua sepeda motor yang berhasil mereka curi, menurut Junaidi, dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu. Meski cara para tersangka cukup rapi dengan memanfaatkan mobil untuk mengangkut barang curiannya, polisi berhasil membongkar sindikat mereka.

“Pada awalnya, tim sedikit kebingungan, lantaran setiap kendaraan yang dilaporkan hilang tak pernah tertangkap meski sudah dilakukan pengepungan di ruas jalan. Kecurigaan kami mengarah kepada mobil Avanza yang digunakan AK. Mobil itu sering kami amati dan curigai. Ternyata benar, mobil itu digunakan untuk membawa motor dan barang curian,” kata Junaidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Polisi masih memburu seorang lagi anggota komplotan maling sepeda motor itu.