Pembunuh Mahasiswi Unram Dituntut, Korban Datangi Keluarga Lewat Mimpi

Terdakwa pembunuh mahasiswi, RPN alias Rio (22 tahun), dituntut 15 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Terdakwa pembunuh Linda, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), RPN alias Rio (22 tahun), dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Senin, 19 April 2021. Jaksa penuntut umum, Moch. Taufik Ismail, menuntut Rio dengan pasal 338 KUHP.

Rio dinyatakan terbukti membunuh Linda dengan mencekik dan menggantung korban di sebuah rumah di BTN Royal Mataram.

Pengacara korban dari BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra, mengatakan tuntutan jaksa masih sangat kecil dibanding kasus pembunuhan yang dilakukan Rio.

"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan. Tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhum Linda dan dampak terhadap kami yang begitu merasa sedih dan kehilangan sosok yang selama ini kami kenal sebagai perempuan yang cerdas, kuat dan periang," katanya.

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Depok Ngaku Cemburu

Dia mengatakan sosok Linda menjadi kebanggaan keluarga. Terlebih lagi, Linda sebelum dibunuh telah lulus seleksi program pasca sarjana Fakultas Hukum Unram.

"Keluarga membesarkan Linda dengan penuh cinta dan harapan besar ke depannya sukses dan membanggakan keluarga makanya kami dukung untuk dia lanjutkan kuliah mendapatkan gelar Magister Hukum," katanya.

"Namun kini semua itu pupus, akibat ulah Rio. Kami tidak ingin orang lain merasakan hal yang sama seperti yang kami rasakan, begitu sakit dan terpukul ditambah sejak ditemukan mayat, Rio tidak ada itikad untuk jujur," katanya.

Dari pantauan persidangan, Yan Mangandar mengatakan terdakwa Rio mencekik korban hingga dalam kondisi pingsan. Dia membiarkan korban tergeletak tanpa upaya pertolongan sembari mengisap dua batang rokok lalu pergi mencari tali ke Jempong hingga Kekalik yang jaraknya cukup jauh.

"Itu sela waktu amat panjang untuk Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup, namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Rio diketahui membunuh Linda akibat percekcokan karena Linda tidak mengizinkan Rio untuk pergi ke Bali selama dua hari. Keduanya berstatus pacaran saat itu.

Yan Mangandar meminta hakim agar menghukum berat terdakwa, karena kasus tersebut adalah pembunuhan berencana yang seharusnya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

"Atas fakta tersebut besar harapan agar hakim dapat menghukum berat kepada Rio bila perlu hukuman pidana mati sebagaimana dakwaan pertama pasal 340 KUHP," ujarnya.

Mimpi Didatangi Korban

Sebelum tuntutan dibaca, beberapa keluarga korban bermimpi didatangi Linda. Dalam mimpi, korban kecewa dan sedih atas perbuatan Rio menggantung korban yang saat itu masih hidup.

"Bahkan siang tadi sebelum persidangan sempat kakaknya korban, Mey tidur bermimpi didatangi Linda dan menceritakan bahwa dia sangat kecewa dan sedih kenapa Rio menggantungnya padahal saat itu dia masih hidup," kata Yan.

Sehingga, keluarga berharap agar putusan hakim dapat lebih tinggi dari tuntutan jaksa.