Dari 57 Ribu Korban EDCCash, Baru 350 Orang Buat Pengaduan ke Polisi

Brigjen Helmy Santika (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah membuka posko pengaduan bagi korban nasabah penipuan atau penggelapan investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash. Kini, sudah ratusan orang korban yang melaporkan ke Bareskrim.

“Sampai saat ini masih sekitar 350-an korban yang lapor di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi wartawan pada Selasa, 4 Mei 2021.

Padahal, data yang dihimpun penyidik ada sekitar 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Sementara, korban penipuan berkedok investasi ini bisa melapor ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

“Kami membuka desk pengaduan kepada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban, bisa melaporkan ke Dittipideksus Subdit Industri Keuangan non-Bank. Dalam upaya pelacakan aset itu sedang dilakukan secara maksimal, sehingga harapannya kepada masyarakat yang menjadi korban hak-haknya bisa kembali,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim. Pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Kemudian, istri dari AY yaitu S berperan sebagai Exchanger EDCCash.

Ketiga, tersangka JBA peranan sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Lalu, ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Tersangka MRS peranan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.

“Tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020,” kata Helmy pada Kamis, 22 April 2021.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang mata uang rupiah dan mata uang asing, 21 kendaraan mewah, barang-barang branded seperti tas dan lainnya, kendaraan roda dua, dokumen-dokumen.

Namun, penyidik juga menemukan ada senjata api saat melakukan penggeledahan kaliber 9mm. Diakui, senjata api ini milik tersangka AY. Kemudian, penyidik menemukan pengawal tersangka AY digeledah kendaraannya ditemukan senjata tajam, senapan angin dan airgun. “Jadi konstruksinya kita buat berkas perkara sendiri,” kata Helmy.