Ayah Aniaya Anak Kandung di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin merilis kasus penganiayaan bocah 5 tahun
Sumber :
  • Instagram Humaspolrestangsel

VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan, WH (35) sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di sebuah rumah Jalan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 21 Mei 2021.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan pria yang merupakah ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap BN (5). Bukti tersebut berupa rekaman video terkait aksi kekerasannya yang tersebar di media sosial.

"Berawal dari viralnya video di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021 sore atau pukul 17.30 WIB, yang menunjukkan tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kemudian, di hari yang sama, tim kami melakukan penyelidikan dan pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga hingga, WH ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lanjutnya, WH merupakan ayah kandung korban yang saat ini hanya tinggal berdua dengan korban di rumah tersebut. Sementara mantan istri pelaku atau ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Yang bersangkutan adalah ayah dari korban dan memang hanya tinggal berdua di rumah itu karena mantan istrinya sedang kerja sebagai PMI selama dua tahun," ujarnya.

Atas kejadian itu, polisi menyangkakan tersangka WH dengan dugaan pidana perlindungan anak sesuai pasal 80 dengan ancaman pidana 5 tahun.

Kini, petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak kekerasan yang dilakukan tersangka pada putrinya.

Diketahui, aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini di Jalan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Aksi kekerasan yang direkam dalam sebuah video dengan durasi satu menit itu, sebelumnya sudah tersebar di sejumlah media sosial.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan adanya seorang anak yang menjadi korban kekerasan oleh bapak kandungnya sendiri, dengan dipukul, ditampar, dan dicekek oleh A yang diduga merupakan ayah kandung korban. Sementara sang ibu dari anak tersebut dikabarkan sedang berada di luar negeri untuk bekerja.

"Anak alami kekerasan oleh bapak kandung. Ibu sedang posisi kerja di luar negeri (malaysia). si ibu ini udah lapor secara online ke komnas anak tapi gak ada respon. Si ibu sang anak sampai detik masih berusaha untuk memviralkan kejadian ini di media social facebook miliknya, karena bingung posisi nya saat ini sedang berada di luar negri. pihak dari keluarga si ibu juga udah coba mau ambil si anak dr rumah, tapi gak bisa, dihalang2in sama bapaknya sampai terjadi perkelahian antar keluarga. alamat rumah TKP jalan pd jagung timur no 26. serpong, tangerang selatan. nama pelaku kekerasan wahyu handoko," tulis pada akun tersebut.