Curi Kotak Amal Musala untuk Jajan Es, Pemuda Terancam 7 Tahun Bui

Musala Al Ikhlas yang menjadi lokasi pencurian kotak amal
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Seorang pelaku berinisial FN (18) harus berurusan dengan polisi lantaran terpergok warga saat hendak mencuri kotak amal di Musala Al-Ikhlas Gandaria Utara, Jakarta Selatan pada beberapa hari yang lalu.

"Kejadian 17 Mei 2021, inisial FN (18) lakukan percobaan curi kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Sabtu, 22 Mei 2021.

Jimmy menuturkan dalam beraksi pelaku menggunakan sepeda motor yang kemudian memarkirkan sepeda motornya di musala. Setelah itu melakukan percobaan pencurian ini melalui bagian bawah kotak amal.
 
Kemudian ternyata aksi percobaan itu tidak semulus apa yang diinginkan. "Dari pengurus tangkap pelaku di lokasi," kata Jimmy

Kemudian, pihak DKM membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Ternyata didapati uang yang diambil dari dalam kotak amal bernilai Rp.101.900. 

"Uang belum sempat digunakan," imbuhnya

Pelaku FN(18) yang berprofesi pengangguran dikatakan Jimmy berdasarkan dari keterangan pelaku mengaku baru satu kali beraksi dan nantinya uang tersebut akan digunakan untuk membeli es.

"Buat biaya jajan, buat beli es," ujar Jimmy. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.