Pria Indekos Hantam Balok Paving ke Kepala Anak Tetangga hingga Tewas

Polisi memperlihatkan seorang pria yang disangka menganiaya bocah hingga tewas beberapa saat setelah ditangkap dalam konferensi pers di Markas Polres Kota Besar Surabaya, Jumat, 11 Juni 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Hanif Nashrullah

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap pria usia 45 tahun asal Garut, Jawa Barat, bernama Wahyu Buana Putra Morita, yang diduga menganiaya bocah hingga meninggal saat tinggal di rumah indekos di Jalan Kupang Krajan V/28 Surabaya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo mengatakan korban berinisal JM berusia 12 tahun, warga Kupang Krajan IV Surabaya, merupakan teman bermain dari dua anak pelaku.

"Kejadiannya tanggal 25 Mei 2021. Saat itu korban JM sedang bermain dengan kedua anak pelaku di rumah kos Jalan Kupang Krajan V Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat sore, 11 Juni 2021.

Pelaku, bersama kedua anaknya, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun, katanya, baru empat hari menempati rumah indekos itu. Dia telah bercerai dengan istrinya dan membawa kedua anaknya ke Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, di Surabaya Wahyu tidak bekerja.

Polisi mengungkap Wahyu menganiaya bocah tidak berdosa yang bertandang untuk bermain dengan kedua anaknya itu hanya untuk merebut telepon seluler.

Menurut penyelidikan polisi, Wahyu menganiaya dengan cara menghantamkan balok paving beberapa kali ke arah kepala korban.
?
Penganiayaan itu dilakukan di depan kedua anaknya. Korban JM tidak tewas seketika, melainkan sempat ditolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo hingga akhirnya meninggal dunia pada 2 Juni.

Wahyu mengakui, bersama kedua anaknya, sempat menyaksikan korban JM yang sedang sekarat dengan mata terbelalak. Namun, dia tidak peduli, lantas merebut telepon seluler milik korban dan membawa serta kedua anaknya kabur.

"Telepon seluler milik korban saya jual kepada seseorang di kawasan Simokerto Surabaya seharga Rp500 ribu. Uangnya menjadi bekal kami melarikan diri," katanya.

Sejak itu, pelaku bersama kedua anaknya berpindah-pindah tempat. Tidak selalu naik angkutan umum, sering kali berjalan kaki. Tidurnya dari warung ke warung pinggir jalan yang sudah tutup dan kadang-kadang menginap di masjid.

Polisi mengendus pelarian Wahyu bersama kedua anaknya dari Surabaya menuju Sidoarjo. Selanjutnya ke Mojokerto, Solo, Yogyakarta, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Banding, Jakarta. Akhirnya tertangkap pada 9 Juni 2021 saat menginap di sebuah masjid di kawasan Tangerang, Banten.

Polisi menitipkan kedua anak Wahyu kepada ibu kandungnya, sekalian menyiapkan psikolog untuk memulihkan kejiwaan anak-anak itu. (ant)