Oknum Guru Cabul di Padang Panjang Minta Korban Videokan Alat Kelamin

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin menyebutkan, MS (33 tahun), oknum guru sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat yang ditangkap atas sangkaan pencabulan terhadap muridnya, MA (14 tahun), Kamis, 10 Juni 2021, mengaku sempat meminta video alat kelamin korbannya.

Korban, kata Iptu Ferly P Marasin, pada Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB dihubungi tersangka melalui aplikasi Instagram. Saat itu, tersangka meminta korban memvideokan alat kelaminnya.

“Korban dihubungi melalui Instagram. Tersangka meminta korban memvideokan alat kelaminnya. Saat itu, pesan tersangka dibalas korban. Korban bertanya, apa manfaatnya ustaz? Lalu tersangka membalas untuk meningkatkan kepercayaan diri. Saat itu, korban tidak mau mengirimkan video yang diminta tersangka,” kata Ferly, Senin, 14 Juni 2021.

Ferly melanjutkan, pada Minggu 27 Desember 2020, tersangka meminta korban untuk datang ke asrama. Korban yang tiba pukul 10.00 WIB, diajak tersangka masuk ke dalam kamar wali asrama. Di sana perbuatan bejat itu dilakukan tersangka.

Di dalam kamar itu, Ferly mengatakan, korban diminta untuk merebahkan diri di atas kasur. Korban juga diberikan kain sarung untuk menutupi matanya.

“Di dalam kamar itu tersangka melakukan aksi pencabulan. Perbuatan cabul itu, selain dilakukan tersangka menggunakan tangan, juga menggunakan mulut," ujar Ferly. Dia menambahkan, "Usai perbuatan itu, korban pergi mandi ke asrama, lalu pulang ke rumah."