Jual Surat Vaksin dan BPJS Palsu Lewat Medsos, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya kembali menguak pemalsuan surat hasil polymerace chain reaction (PCR) test, rapid antigen dan vaksin COVID-19.

"Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan, kemarin ada empat, ini ada dua lagi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Juli 2021.

Kasus pertama melibatkan pemuda berinisial RAR (25). Pelaku menawarkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu lewat akun media sosial Facebook. Akunnya bernama Rani Maharani.

Kemudian yang kedua melibatkan pemuda berinisial TN (20). Dia menawarkan jasa pemalsuan surat vaksin juga menawarkan kartu BPJS dan NPWP palsu lewat medsos. Pembuatan kartu vaksin palsu dipatok dengan harga Rp100 ribu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 263 KUHP. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang dicokok polisi buntut memalsukan surat hasil polymerace chain reaction (PCR) test, rapid antigen dan vaksin COVID-19. Dari empat pelaku ini, ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur.

"Ada anak di bawah umur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Mereka adalah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur yang tidak disebut inisialnya. Keempatnya tertangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Polisi tidak merinci di mana saja lokasinya.