Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Terancam Hukuman Mati

Kakek 70 tahun berinisial AR menjadi tersangka pembunuhan istrinya di Jagakarsa
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang tersangka berinisial AR (70) dalam peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan di dalam kamar rumahnya di Jalan Kelapa Puan RT 10/03 No 60C Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 27 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 wib.

Pantauan VIVA di markas Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka AR perkara hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pengungkapkan kasus pembunuhan. AR adalah tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan yang tidak lain adalah istrinya sendiri yang dinikahi sejak 48 tahun silam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku sempat berkelit tidak mengakui perbuatannya saat diamankan dan dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan.

"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi," kata Kombes Azis kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Kapolres, tersangka AR tak bisa berkelit ketika ditemukan bercak darah di bajunya. Telapak tangan tersangka juga ditemukan bekas besi berkarat atau linggis yang diduga alat yang digunakan untuk membunuh korban, serta bukti-bukti lainnya.

"Maka kita kemudian menaikkan tinggkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku AR," ujar Azis

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis 

Sebelumnya, warga Jagakarsa digegerkan dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang perempuan di dalam rumah Jalan Kelapa Puan RT 10/03 No 60C Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021. 

Korban tewas dengan posisi tengkurap di kasur dengan luka di kepala.