Perempuan Disumpal Celana Dalam Diperkosa Sebelum Dibunuh Amat Keji

Penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan wanita di Kabupaten Tebo Jambi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Perempuan bernama Arbaiah (43) warga Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Jambi ternyata diperkosa sampai kemudian tewas dibunuh. 

Informasi dihimpun VIVA, awal terungkapnya pembunuhan itu saat pihak keluarga kehilangan korban Arbaiah karena belum pulang bekerja dari PT Wanamukti Wisesa. Keluarga memutuskan untuk mencari korban dan saat mencari di kebun, ditemukan korban sudah tak bernyawa dalam tumpukan ranting. Korban tewas mengenaskan langsung dilaporkan ke polisi. Jenazah ditemukan pada Selasa malam, 27 Juli 2021.

Keepolisian langsung menyelidiki tersangka pelaku pembunuhan korban dan Rabu sore, 28 juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku ditangkap tim Reskrim Polres Tebo di rumahnya di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pihak Polres langsung membawa pelaku untuk diperiksa intensif. 

Kasatreskrim Polres Tebo, AKP Marharatua Siregar mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya seorang perempuan. Pelaku yang ditangkap bernama Isdianto 23 tahun. 

"Kita tangkap pelaku setelah tim Polres mengetahui ciri-ciri pelaku dan langsung ditahan," ujar Marhara Tua.

Marhartua menyebutkan, pihak Polres berbagai macam mengamankan barang bukti korban. Saat korban divisum di puskesmas, banyak luka di sekujur  korban namun pihak keluarga menolak korban untuk diautopsi dan korbanpun langsung dikebumikan pihak keluarga. 

Maharatua menceritakan, saat penangkapan, pelaku sempat melawan ke petugas dan berusaha kabur namun tim Polres langsung menembak kaki pelaku hingga dia menyerah. 

"Saat pelaku mau ditangkap sempat melawan namun petugas menembak kaki pelaku agar tidak kabur," kata dia.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku disebutkan bahwa sebelum membunuh dengan keji, pembunuh tersebut memperkosa korbannya. Setelah itu dibunuh. 

"Atas kelakuan pelaku, terancam hukuman 10 tahun ke atas," ujarnya.