Kejari Jakbar Kembalikan Berkas Kasus Sabu Eks Karutan Depok ke Polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Klas I Depok, Anton dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Polres Metro Jakarta Barat. 

"Akan dikembalikan Minggu depan," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejar) Jakarta Barat, Edwin Beslar kepada wartawan, Kamis, 29 Juli 2021.

Pengembalian berkas ini, kata dia, tidak lain karena berkas dinilai belum lengkap. Namun, Edwin tidak merinci unsur apa saja yang dinilai kurang lengkap dari berkas perkara tersebut. 

Dengan demikian, pihak kepolisian harus merampungkannya. Setelah dinyatakan lengkap, baru penyerahan tersangka bisa dilakukan. "Masih ada yang harus dilengkapi dalam berkas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan kronologi seorang petugas Lapas Depok, Anton ditangkap karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu di kamar kos daerah Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 25 Juni 2021 sekira jam 03.30 WIB.

Menurut dia, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anton berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone.

"Tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Anton mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat tersangka Anton dinas. "Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Anton dikenakan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.