Polisi Tangkap Pembunuh Janda Warung Nasi, Motif Cemburu
- VIVA/ Muhammad AR.
VIVA - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang janda penjaga warung nasi bernama Nur Aliyah (47) dan anaknya, Disa Fitriani (21). Pelaku yang merupakan kekasihnya, Syaiful, mengaku cemburu lantaran pacarnya tersebut memiliki pacar baru.
“Saya pukul pakai ini (kayu balok). Saya cemburu, sakit hati pak, dia pacaran lagi sama yang lain,” kata pelaku bernama Syaiful alias Eful kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin, 2 Agustus 2021.
Kepada polisi Syaiful mengaku awalnya hanya ingin menganiaya Nur. Namun lantaran anak Nur bernama Disa itu berteriak, Eful langsung memukilinya. Usai menganiaya Nur, Syaiful kemudian melarikan diri ke luar kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Sasatyo Purnomo Condro, menjelaskan Syaiful ditangkap di kawasan pedalaman di daerah Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
“Kami menangkap pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan atas nama kobran Nur Aliyah (47) hingga meninggal dunia dan putrinya atas nama Disa Fitriani (21), di warung nasi milik korban. Tersangka atas nama Syaiful Eful 57 tahun ditangkap di Kabupaten Sukabumi,” katanya di lokasi.
Baca juga: Pembunuh Sadis Kepala BPBD Merangin Jambi Dicokok Polisi di Sumsel
Susatyo mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban dan dua unit handphone milik korban. Dari motif pelaku penganiayaan berujung maut ini, didasari kecemburuan pelaku kepada korban yang memiliki pacar baru.
“Pelaku cemburu dan keduanya memilihi hubungan spesial,” ujar Susatyo.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Ermawan, menjelaskan korban memiliki huhungan selama 4 tahun bersama pelaku. Usai menganiaya korban hingga tewas, Eful melarikan diri.
Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Lengkong, Kabupaten Sukabumi, setelah polisi memburunya selama lebih dari dua pekan.
“Pelaku didapat ditempat persembunyian di salah satu saung di daerah pedalaman lengkong,” katanya.
Dalam kasus ini, Kapolresta Kombes Pol Susatyo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHPidana. Pelaku diancam hukuman seumur hidup.
“Terhadap pelaku kami menyenjerat dengan pasal pembunuhan berencana, kami lapis dengan pembunuhan, dan kami kenakan juga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, peristiwa pembunuhan ini diketahui pada Jumat 23 Juli 2021 lalu. Nur Aliyah bersama sang anak Disa Fitriyani ditemukan bersimbah darah saat di dalam warung nasi yang berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek, Kota Bogor Jawa Barat. Keduannya ditemukan tergolek lemas bersimbah darah dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Kedua pertama kali ditemukan pada pukul 05.30 WIB Jumat 23 Juli 2021. Keduanya ditemukan oleh penjaga kebersihan yang mendenger suara minta tolong saat kebetulan melintas di sekitar lokasi.
Saksi mendengar adanya suara minta tolong dari dalam warung. Saksi kemudian mengecek dan melihat korban DF sudah dalam keadaan terluka, dan saat diperiksa warga menemukan korban Nur yang sudah dalam keadaan tertelungkup dan pingsan.
Selanjutnya dibawa ke RS Graha Medika untuk dilakukan pertolongan pertama namun saat dalam perjalanan korban Nur meninggal dunia.