Penganiaya Polisi di Kalsel Ternyata Tidak ODGJ seperti Klaim Keluarga
- ANTARA/Ragil Darmawan
VIVA – Kepala Satuan Kasatreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, Iptu Krismandra, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan Briptu Hermawan beberapa waktu lalu tidak dalam kondisi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Krismandra di Paringin, Jumat, 3 September 2021, mengatakan kondisi kejiwaan pelaku NY (25) dinyatakan normal usai hasil pemeriksaan, terutama pada kondisi mentalnya.
"Observasi kejiwaan terhadap NY sudah dilakukan selama satu minggu. Kemudian dari pihak rumah sakit sudah bisa menyimpulkan perihal hasilnya," kata Krismandra.
Dia juga menambahkan berdasarkan hasil visum kondisi kejiwaan NY dinyatakan tidak mengalami gangguan mental. NY diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Hasan Basri Kandangan beberapa waktu lalu.
Setelah diketahui hasil dari pemeriksaan tes kejiwaan NY, pelaku yang sebelumnya dikabarkan pihak keluarga memiliki gangguan jiwa ternyata normal.
Tersangka NY sudah berada di sel tahanan Polres Balangan. Penyidik pun menyiapkan berkas perkara tahap satu untuk kasus penganiayaan itu.
"Dua perkara langsung dituntutkan terhadap NY, yakni perkara atas kasus penganiayaan terhadap warga di Desa Kambiyain dan perkasa kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Awayan," bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, motif NY pada kasus penganiayaan terhadap anggota polisi itu karena tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga saat diserahkan ke Polsek Awayan oleh keluarga, NY secara spontan langsung melakukan penyerangan terhadap anggota.
Berdasarkan dari perbuatan tindak kriminal yang di lakukan, tersangka NY dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (ant)