Sidang Kasus 3 Polisi Narkoba, Didakwa Simpan Narkotika di Laci Kantor

Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Tiga oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Aipda Agung Pratidina, Iptu Eko Julianto, dan Brigpol Sudidik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 16 September 2021. Mereka diadili atas dakwaan penyalahgunaan narkotika.

Sidang diketuai oleh Hakim Johanes Hehamoy. Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim Rahmad Hari Basuki menuturkan bahwa ketiga terdakwa merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka didakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi lalu menyalahgunakannya.

Narkotika yang tiga terdakwa kuasai adalah barang bukti dari kasus narkotika yang ditangani saat bertugas. Bahkan terdakwa Eko menyimpan barang haram itu di laci meja tempat dia bertugas. 

"Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri," ujar Jaksa Hari.

Usai sidang, penasihat hukum tiga terdakwa Budi Sampoerno mengaku kliennya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Tapi dia menyatakan bahwa terdapat kejanggalan pada dakwaan jaksa. Budi ingin kejanggalan dan fakta-fakta sebenarnya terpaparkan di agenda pembuktian.

"Kita tidak bilang soal pakai narkobanya. Tetapi ini kan organisasi dan klien kami adalah anggota. Ada atasannya," kata pengacara yang biasa menangani perkara narkotika itu.

Budi membeberkan kejanggalan yang ia maksud di antaranya terkait barang bukti yang disebut dalam dakwaan disimpan terdakwa Eko Julianto di laci meja kerjanya di lantai lima tempat Satreskoba Polrestabes Surabaya berkantor. 

“Eko ini kan [jabatannya] Kanit. Itu barang bukti dari TO-nya berinisial AB,” ujar Budi.

Waktu itu lanjut Budi, terdakwa Eko menyimpan sementara barang bukti narkotika itu di kantornya karena kasus yang ditangani masih dalam proses penyidikan. Bersama narkotika itu pula sebetulnya juga ada berkas acara serah terima barang bukti di kantor kliennya.

“Tapi pada waktu (terdakwa Eko) dikeler ke kantornya, berkas itu hilang. Bahkan yang ngetik itu juga tidak mengakui bahwa dia yang membuat serah terima barang buktinya," ujar Budi lagi.